Kamis, 30 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 18.50.00

4 RUU Dicurigai untuk Langgengkan Kekuasaan

Kamis, 23 Mei 2013 15:25 wib
Arief Setyadi - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)


JAKARTA - Empat Rancangan Undang-undang (RUU) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah menyangkut pertahanan dan keamanan nasional, dicurigai sebagai upaya penguasa melakukan pendekatan militer untuk mempertahankan kekuasaan. 

Imparsial, menyebutkan, ada empat RUU yang patut dicurigai yakni, RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Komponen Cadangan atau tentang wajib militer, RUU Displin Militer, dan RUU Rahasia Negara.

”Keempat RUU itu sangat pekat dengan unsur pendekatan militernya. Rezim penguasa saat ini kami lihat sudah berikhtiar melanjutkan kekuasaannya dengan menggunakan keempat RUU ini supaya harus gol tahun ini dan bisa diterapkan 2014," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Sebagai juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf kembali menegaskan RUU ini patut dicurigai karena diciptakan menjelang tahun 2014, dimana Pemilu Presiden dan anggota legislatif dilakukan.

Pemerintah seolah ingin membentuk suatu cipta kondisi jikalau tahun depan akan terjadi suatu eskalasi konflik yang berdampak pada kekacauan.

"Sehingga pemerintah punya dasar hukum menerapkan kondisi darurat sipil atau militer sesuai payung hukum RUU Kamnas dan lainnya itu," tegasnya.

Dia menambahkan, RUU ini juga sebagai bentuk upaya, dimana penguasa memiliki misi untuk memenangkan calon dari kalangan militer dalam Pemilihan Presiden pada 2014 mendatang.

”Salah satu tujuannya adalah memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu, sangat masuk akal dari partai berkuasa saat ini untuk meneruskan program sebelumnya, diantaranya untuk membuka keran kebebasan sebesar-besarnya bagi investasi asing,” tuturnya.

Sementara itu, hal senada dikatakan Ketua Setara Institute Hendardi SH, dia menentang sikap konservatif pemerintah dalam kebijakan legislasi di sektor keamanan dengan memprioritaskan pembahasan empat RUU itu pada tahun ini.

”Hampir keseluruhan pasal dalam RUU Kamnas, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan atau RUU Wamil, dan RUU Disiplin Militer menyimpan masalah,” tandasnya.

Dia menilai, RUU Kamnas yang digodok pemerintah sebetulnya, lebih mengedepankan demi kepentingan rezim ketimbang kepentingan rakyat. Begitu juga dengan RUU Rahasia Negara.

Ketika RUU itu disahkan, maka upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers akan tersendat karea RUU tersebut. "Di tengah politik yang serba transaksional dan praktek korupsi di mana-mana, RUU Rahasia Negara ini akan menjadi hambatan utama dalam keterbukaan informasi publik, dan kebebasan pers," simpulnya.
(hol)

Sumber Berita : http://news.okezone.com/

Selasa, 28 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 16.59.00

Sudah saatnya pejabat daerah hati-hati karena KPK sdh mengintai siapa saja yg akan dicomot terkait kasus korupsi daerah. Seperti diberitakan Waspada Online. KPK Fokus Korupsi Daerah. Mengapa harus daerah? Berikut kutipan beritanya dari WASPADA ONLINE.


WASPADA ONLINE
MONDAY, 27 MAY 2013 08:17

 
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan dan Kepolisian daerah terus mendapatkan pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di hadapan media saat acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, tadi malam.

Selain memantau, KPK, kata Busyro bahkan bisa mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. Itu dilakukan apabila kasus korupsi tersebut macet penanganannya. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani)," kata Busyro.

Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala. Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet, diantaranya dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah.

Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Andhi menegaskan, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan. "Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," terang dia.

Sementara, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya pernah mengambil alih kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian. "Kasus korupsi Bupati Situbondo (Ismunarso) dan Bupati Kendal (Hendy Boedoro) kita ambil alih dari polisi. Keduanya sudah diadili," terang Johan Budi.
(dat16/rmol)

Sumber Berita : http://www.waspada.co.id/
Posted by Unknown
No comments | 09.21.00

Waspada berarti hati-hati...!

Hati-hati bukanlah pengecut...!

Menteri Pemuda dan Olah Raga RI Roy Suryo menyerahkan Sepeda Olah Raga kepada KPK untuk mendapat verifikasi apakah gratifikasi apa bukan. Hal ini pun pernah dilakukan Gubernur DKI Jokowi ketika menerima Gitar dari Metallica sebagai souvenir dari Grup Band Rock tersebut.

Berikut kutipan beritanya dari harian : http://www.metrotvnews.com/



Dihadiahi Sepeda, Roy Suryo Lapor ke KPK

Laporan: Agus Utantoro
Selasa, 28 Mei 2013 | 08:19 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengatakan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menyatakan menerima pemberian berupa sepeda.

Hal itu disampaikan Roy Suryo saat menerima penyerahan sebuah sepeda yang khusus dibuat untuk dirinya, Senin (27/5).

Roy mengemukakan, harus bisa memastikan apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan. "Karena itu mohon maaf, kalau harus saya laporkan ke KPK terlebih dahulu," katanya.

Sepeda buatan pabrik ternama di Indonesia ini diserahkan kepada Menpora pada kegiatan Safety Riding Ikatan Motor Pos Indonesia (IMPI) di Kantor Sentral Pengolahan Pos Plemburan Yogyakarta.

Sepeda tersebut dibuat secara khusus untuk Menpora. Namun pemberi sepeda yang juga pemimpin pabrik sepeda itu enggan menyebut harga sepeda untuk Roy Suryo.

Roy mengaku langkahnya itu dilakukan karena dirinya tak mau berhadapan dengan masalah hukum dan sebagai kewajiban mengikuti perintah peraturan perundangan.

"Sepeda saya terima tetapi tidak langsung menjadi milik saya sebab akan saya laporkan ke KPK terlebih dahulu. Tetapi saya sangat berterima kasih," katanya. (AU)
Editor: Irvan Sihombing

Sumber Berita : http://www.metrotvnews.com/

Hal yang sama pernah dilakukan Gubernur DKI Jokowi, seperti dikutip diharian berikut ini



JOKOWI DIHADIAHI METALLICA : KPK Verifikasi Gitar Trujillo

Selasa, 7 Mei 2013 22:05 WIB | Siti Nuraisyah Dewi/JIBI/Bisnis

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan verifikasi atas laporan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kado gitar bass Ibanez dari bassis Metallica Robert Trujillo yang diterimanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menghargai sikap Jokowi sebagai penyelenggara negara yang melaporkan pemberian kado istimewa itu.
“KPK saat ini sedang melakukan proses verifikasi pada gitar itu, apakah ada conflict of interest atau tidak, jika ada maka diambil negara, jika tidak ada maka dikembalikan lagi ke Jokowi,” ujar Johan, Selasa (7/5/2013).

Kemarin, Jokowi melaporkan kado istimewa berupa gitar kepada KPK untuk dinilai apakah termasuk gratifikasi atau tidak. Jokowi menilai gitar tersebut tidak termasuk gratifikasi, karena sama halnya souvenir dari negara lain.

Pemberian gitar tidak berkaitan dengan rencana konser Metallica di Jakarta. Jika konser nantinya bagus dan lancar tentu akan dilancarkan perizinannya.

Sebelumnya Jokowi menerima kado gitar bass Trujillo melalui kawan lamanya Jonathan Liu. Jonathan menemui Trujillo di Amerika dan berencana mengundang Metallica ke Indonesia untuk konser di Bali. Namun, Jokowi menawarkan untuk bisa dilaksanakan di Jakarta.

Sumber Berita : http://www.harianjogja.com/

Tindakan Pak Gubernur DKI Jokowi dan Menpora RI Roy Suryo ini patut diacungi jempol dan perlu ditiru oleh Pejabat lainnya. Saluutt n Kerennn......!
MJP

Minggu, 26 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 21.48.00
Medan jadi tuan rumah pelaksanaan Pekan Informasi Nasional (PIN) yang diselenggaran sejak tanggal 24 s/d 28 Mei 2013 bertempat di Lapangan Merdeka Medan.

Acara ini dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tiffatul Sembiring. Dan dihadiri segenap Jajaran Pemrov Sumut maupun Pemko Medan dan Perwakilan negara sahabat.
















Selasa, 21 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 01.41.00

Majelis Syuro PKS Akui Dana Kampanye Bisa Rp 2 T  

SENIN, 20 MEI 2013 | 15:12 WIB

Majelis Syuro PKS Akui Dana Kampanye Bisa Rp 2 T

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku tidak tahu persis berapa jumlah dana kampanye yang sudah dikeluarkan partainya pada Pemilu 2009 lalu. Tapi, jika dana kampanye di seluruh tingkatan dijumlahkan, Refrizal memperkirakan jumlahnya bisa lebih dari Rp 2 triliun.


"Kami punya 33 pengurus provinsi dan hampir 500 pengurus kabupaten, mungkin saja mencapai Rp 2 triliun," kata Refrizal saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 20 Mei 2013. Menurut Refrizal, setiap kader PKS memiliki kewajiban menyumbangkan penghasilan kepada partai. "Semakin besar penghasilan, semakin besar sumbangannya," ujarnya.

Refrizal menuturkan, PKS mengandalkan sumbangan kader dalam pendanaan partai. Kader PKS, kata dia, terdiri dari bermacam profesi, seperti pengusaha, pekerja biasa, dan guru. Semuanya, kata dia, dibebani untuk memberikan sumbangan kepada partai. Menurut dia, laporan keuangan PKS selalu diaudit oleh akuntan publik. "Selama ini tidak ada masalah," ujarnya.

Dia menyatakan, partainya tidak memiliki target berapa dana kampanye yang diperlukan pada Pemilu 2014. Namun, Refrizal memilih tidak buruk sangka kepada penyumbang partainya. Menurut dia, PKS selalu berprasangka baik kepada calon penyumbang dana kampanye. "Kecuali mereka jelas-jelas penjahat," kata dia.

Refrizal tidak bisa memastikan apakah ada dana dari Ahmad Fathanah yang mengalir ke partainya. Namun, berdasarkan laporan keuangan partai, sejauh ini aliran dana tersebut belum ditemukan. Dia justru mempertanyakan, apakah uang dari Fathanah kepada Luthfi memang akan diberikan kepada PKS. Atau, ujarnya, uang tersebut merupakan utang piutang di antara keduanya. "Kalau urusan pribadi, itu bukan urusan PKS," kata dia.

Refrizal menjelaskan, partai selektif menerima sumbangan dana dari penyumbang. Apalagi rata-rata bendahara PKS merupakan alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Menurut dia, partainya belum mengetahui pencarian dana dari tiga kementerian. Yang bisa dia pastikan, menteri dari PKS memiliki kewajiban menyumbang kepada partai.

WAYAN AGUS PURNOMO

Sumber Berita : http://www.tempo.co/


Jumat, 17 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 07.54.00
Seorang teman saya kader suatu partai politik (tidak usah saya sebutkan partai apa) pernah berkata kepada saya : "Bang, coba lihat. Semua urusan pemerintahan sudah melalui partai politik. Mau jadi presiden, menteri, gubernur, walikota, anggota DPR pusat maupun daerah, ketua ormas apa lagi ketua parpol, sampai-sampai urusan dunia akhirat pun dicampuri partai politik". Saya mengangguk dan berpikir sejenak, benar juga yah kata kawanku ini. kataku dalam hati.

Benarkah, Dominasi partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan? Apa lagi dalam dalam kasus-kasus pengurus parpol akhir-akhir ini (diberitakan mass media cetak maupun elektronik) berindikasi terlibat suap, korupsi dan pencucian uang? Minta ampunlah. Kalau begitu, sudah perlu dan mendesak rasanya jika Undang-undang yang menaungi partai politik dikaji ulang mana kala ada pasal pasal dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik yang mungkin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (jurisprudensi hukum).

Seorang pensiunan TNI, Mayjen (Purn) Saurip Kadi yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) sempat galau dengan dominasi dan sepak terjang partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti saat ini. Seperti dikutip dari Harian Inilah.com berikut ini :

Saurip Kadi Ajukan Uji Materi UU Partai Politik

Oleh: Fadhly Dzikry
nasional - Senin, 6 Mei 2013 | 13:12 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 12 ayat g dan h didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi. Pasal tersebut digugat karena hak konstitusional warga untuk kurun waktu lima tahun menjadi anggota DPR diberangus.

Ketua dewan pakar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Mayjen (Purn) Saurip Kadi mengatakan alasannya menggugat pasal tersebut karena negara sudah salah mengelola sistem kenegaraan. "Demokrasi yang kita terapkan ini banyak melahirkan malapetaka, negara ini salah kelola akibat sistem kenegaraan yang semerawut," ujarnya usai mendaftarkan uji materi undang-undang tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Saurip menambahkan partai politik telah merenggut hak negara dalam pemilihan legislatif, pasalnya wakil yang dipilih oleh pemilih untuk lima tahun di DPR/DPRD dapat di berhentikan (PAW) oleh partai. "Hak konstitusional warga untuk kurun waktu lima tahun memilih wakilnya diberangus oleh partai politik di tengah jalan akibat undang-undang tentang partai politik yang mempunyai hak memberhentikan anggota DPR/D," ucapnya.

Tidak hanya itu dia juga menggugat keberadaan fraksi di parlemen, karena menurutnya anggota DPR yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat tetapi malah memperjuangkan hak partai. "Anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat, berubah menjadi wakil partai, aspirasi yang mereka perjuangkan di DPR juga aspirasi partai, bukan aspirasi rakyat yang memilihnya," kata dia. [mvi]

Sumber Berita : http://nasional.inilah.com/


MK Gelar Sidang Uji Materi UU Parpol

Rico Afrido
Selasa, 7 Mei 2013 − 15:57 WIB

Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 16 ayat 1 huruf c, huruf d dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dengan agenda perbaikan permohonan.

Sidang uji konstitusionalitas itu merupakan sidang gugatan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang diajukan beberapa waktu lalu. 

Pemohon dalam perkara ini adalah mereka yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan a quo. Para pemohon tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2014, karena partainya tidak lolos verifikasi peserta Pemilu. 

Dengan demikian, untuk dapat mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta Pemilu.

Akan tetapi, Undang-Undang Parpol mengharuskan anggota legislatif yang akan berpindah partai harus mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen.

Oleh sebab itu, para pemohon menilai Undang-Undang tersebut mengakibatkan kewenangan para pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mennjadi terganggu.

Terlebih, pemohon juga mendalilkan bahwa kemunculan UU Parpol pada 2011 ini tidak memenuhi aspek pembetukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memintah agar MK mebatalkan pasal 16 ayat 1 huruf c, huruf d dan ayat 3 UU Parpol karena bertentangan dengan UUD 1945 dan materi muatannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun 11 pemohon itu adalah, Rahmad Budiansyah Ritonga, G. Mayanto, Robert Simanjuntak, Gusman Effendi Siregar, Ahmad Husin Situmorang, Rudi I.R Saragih, Sutan Napsan Nasution, Iwan Sakti, Efendi Sirait, Renjo Siregar, serta Parlon Sianturi.
(lns)

Sumber Berita : http://nasional.sindonews.com/


Saya sependapat dengan point-point yang diajukan Bpk Saurip Kadi tersebut. Bahwa perlu diuji materi teutama pasal 12 ayat g dan h UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan beberapa pasal yang mungkin mengakibatkan hak warga negara dikerangkeng karena dominasi partai politik yang begitu besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MJP

Rabu, 15 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 10.36.00
BERITA PEMKO MEDAN


Selasa, 2013-05-14 00:31:00 Wib
WALIKOTA SAMPAIKAN TANGGAPAN KEPALA DAERAH ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP 7 RANPERDA

Menanggapi Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 7 (tujuh) Ranperda yang sebelumnya telah diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas, disampaikan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dihadapan para fraksi DPRD pada rapat paripurna ketiga yang berlangsung hari ini, Senin (13/05/2013) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau Medan.

Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi, Sekda Kota Medan serta diikuti unsur Muspida Kota Medan, Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD Lingkungan Pemko Medan dan Camat Se- Kota Medan serta undangan lainnya.

Walikota Medan dalam kesempatan tersebut mengatakan pada prinsipnya antara eksekutif dan legislatif telah terdapat pemahaman dan pemikiran yang sama terhadap Ranperda-Ranperda yang telah disampaikan. Proses pembahasan Ranperda ini adalah dalam rangka untuk menciptakan suatu produk hukum daerah yang mampu mewujudkan tatanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan kepentingan masyakarat dan menjunjung tinggi keadilan yang berdasarkan hukum yang berlaku.

Lanjut Walikota, “Hal ini berarti pihak legislatif sebagai mitra yang sejajar dengan eksekutif didalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan telah menempatkan diri pada proporsi sebagaimana yang telah dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”,Demikian disampaikan Walikota dalam sambutannya.

Menanggapi terhadap masing-masing pemandangan umum fraksi DPRD, Walikota menyambut baik berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan. Seperti pandangan dari fraksi Demokrat, PKS, PDIP, PAN, dan Golkar yang pada prinsipnya menyetujui 7 (tujuh) Ranperda yang diusulkan untuk dibahas secara seksama dengan kajian yang sesuai dengan asas manfaat, dikaji lebih cermat, rasional, realistis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuh Ranperda yang disampaikan Walikota Yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Medan terhadap Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan dan Ranperda PD Rumah Potong Hewan, Ranperda PD Pembangunan serta Ranperda PD Pasar Kota Medan.

Walikota juga menyampaikan saran dan masukan tersebut dapat dikaji lebih mendalam dalam pembahasan nantinya sehingga produk hukum yang dihasilkan dari Ranperda ini dapat diterima dan diterapkan secara optimal untuk kemajuan Kota Medan dalam meningkatkan PAD serta untuk kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Sumber Artikel : http://www.pemkomedan.go.id/

Minggu, 12 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 15.49.00

Politik Dagang Sapi Atau Politik Daging Sapi?

Sering kita dengar istilah 'politik dagang sapi'. Tetapi ada istilah baru yaitu : "Politik Daging Sapi'. Bukan salah ketik tapi memang demikian namanya. Apakah itu politik dagang sapi? Ternyata maksudnya adalah cara berdagang ternak sapi dalam menentukan harga jual ternak sapi yang berbeda dibanding cara menjual ternak dagangan lainnya seperti ayam, kambing, itik, burung dsb. Politik dagang sapi dikenal karena dalam menentukan berat, harga dan nilai jual ternak sapi ditentukan oleh 'tukang taksir' tentang kondisi sapi termasuk berat, dan jumlah kilo daging dan karkasnya. Tukang taksir (istilah anak medan) bertugas menaksir berapa berat daging sapi kalau sapi yang akan dibeli itu dipotong nantinya. 

Antara penjual dan pembeli masing masing memiliki ahli atau tukang taksir tentang keadaan sapi. Oleh karena itu nilai jual sapi tergantung kepada keahlian tukang taksir dalam menaksir ternak sapi yang akan dijual belikan. Jika tukang taksir sudah terkontaminasi maka terjadilah politik dagang sapi. Artinya nilai jual ternak sapi akan rendah jika tukang taksir salah dalam menaksir hasil daging yang diproduksi oleh ternak sapi sebelum dipotong.

Lalu apa kaitannya dengan Politik Daging Sapi? Dalam minggu minggu ini ramai dibicarakan di mass media cetak maupun elektronik tentang kuota impor daging sapi.  Bahkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi  impor daging sapi ini telah diperiksa KPK dan akan disidang dalam waktu dekat ini. Mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Kita saksikan nanti siapa yang bermain dipusaran kuota impor daging sapi ini.

Perantara Dagang Sapi Atau Perantara Daging Sapi?

Dalam percaturan Dagang Sapi dan Daging Sapi biasanya ada sebagai perantara dagang sapi dan daging sapi. Harap dibedakan dagang sapi dan daging sapi. Perantara ini mempertemukan pedagang sapi dan pedagang daging sapi. Jika transaksi deal maka perantara akan memperoleh imbalan sesuai komisi yang telah disepakati antara penjual dengan perantara. Begitu juga halnya dengan dalam kisruh kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian RI. Peran seorang perantara yang mempengaruhi pembuat kebijakan kuota impor bisa dipengaruhi oleh seseorang, beberapa orang atau lembaga tertentu yang memainkan peran mempengaruhi para pembuat kebijakan dalam bidang kuota impor sapi. Jika kuota impor telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan, dan menguntungkan importir tertentu, maka perantara akan mendapat 'komisi' dari peredaran kuota impor daging sapi ini. Bahkan dalam prakteknya sebelum kasus kisruh kuota impor daging sapi ini terungkap, perusahaan importir yang telah memiliki kuota impor tanpa melaksanakan impor pun dapat menjual 'kuotanya' kepada importir yang membutuhkannya. Alhasil terjadilah praktek jual beli kuota impor dalam pasaran kuota impor daging sapi.

Sumber Artikel : http://www.tempo.co/

Partai Politik Dan Daging Sapi

Apa hubungan partai politik dengan dading sapi? Untuk menjawabnya, mari kita sama sama buka mass media yang akhir akhir ini intensif memberitakan tentang dugaan keterlibatan partai politik tertentu dalam kisruh daging sapi impor di Kementerian Pertanian RI. Terungkapnya prakatek suap dan korupsi dalam penentuan kuota impor daging sapi ketika Mr.Ahmad Fhatanah tertangkap tangan oleh KPK di hotel bersama seorang wanita cantik dengan sejumlah barang bukti suap berkaitan dengan kuota impor daging sapi.

Sumber Artikel : http://megapolitan.kompas.com/

Wanita Wanita Cantik Diseputar Kisruh Daging Sapi

Ada beberapa wanita wanita cantik yang diduga atau patut diduga sengaja dilibatkan, atau tanpa sengaja terlibat dalam kisruh masalah kuota impor daging sapi ini. Mereka mereka ini masih dalam penyelidkan yang mendalam oleh KPK berkaitan suap kuota impor daging sapi dan pelaksanaan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Unag) seperti Suci Maharani, Ayu Azhari, Vita Shesya, Tri S, Septi dan inisial NA yang santer diberitakan juga menerima uang atau baarang dari Ahmad Fhatanah.

Sumber Artikel : http://www.tempo.co/

Sabtu, 11 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 11.58.00
Dalam Sidang Paripurna DPRD Medan dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap 4 (empat) Ranperda yang diajukan Pemko Medan, yaitu 3(tiga) Ranperda Perusahaan Daerah Kota Medan, dan 1(satu) Ranperda Penyertaan Modal kepada ke-3 Perusahaan Daerah tersebut (Senin, 6 Mei 2013), Fraksi Fraksi menyampaikan pandangan umum tentang Ranperda tersebut.

Yang menarik adalah pandangan umum dari Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampaikan oleh Bpk.Hasyim,SE. Seperti dikutip di Harian Andalas berikut ini :

Tiga PD Kota Medan Sebaiknya Dimerger

SELASA, 07 MEI 2013 10:55 MEDAN KITA

Bila Tak Menguntungkan,

Medan-Andalas Fraksi PDIP DPRD Medan mempertanyakan tujuan utama Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan, PD Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jika tujuannya untuk mendapatkan laba (profit maker) maka indikator kinerjanya adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, bila tidak menguntungkan maka tiga PD tersebut harus didivestasi, dimerger, ditutup atau sebaiknya dijual ke pihak swasta,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Hasyim SE dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda PD Kota Medan, Senin (6/5).

Namun, lanjut Hasyim, apabila tujuan utamanya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat (public service) maka indikator kinerja PD Pasar, PD Pembangunan, PD RPH harus mampu memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat (publik).

“Kepada Wali Kota Medan kami minta dapat memberi jawaban yang mendalam, mendetail, komprehensif, transparan disertai bukti-bukti pendukung atas pertanyaan kami demi terwujudnya akuntabilitas publik ke tiga Ranperda PD ini,” ujarnya.

Terhadap Ranperda PD Pasar Medan, Fraksi PDIP mempertanyakan langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan dalam menangani pedagang khususnya pedagang kaki lima yang tidak mampu membeli kios/stan di pasar-pasar di Kota Medan.

Sebab, dalam draf Ranperda PD Pasar Bab V dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok PD Pasar adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan pasar termasuk pembangunan, membina pedagang, membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran ditribusi barang di pasar serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Jika nanti Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, apakah penerimaan akan semakin menurun atau meningkat, bila meningkat, berapa persen peningkatan pendapatan daerah dari PD Pasar. Dan, bentuk pembinaan apa yang sedang dan akan dilakukan Pemko Medan kepada para pedagang,” tandasnya.

Untuk Ranperda PD Pembangunan, Fraksi PDIP mempertanyakan ketidakmampuan Direksi PD Pembangunan memberikan keuntungan ke kas Pemko Medan, sejak 2010 sampai sekarang. Padahal, aset atau unit usaha yang dikelola cukup banyak diantaranya Taman Marga Satwa (Kebun Binatang), Pergudangan, Kolam Renang Deli, dan Rumah Susun.

“Bila memperhatikan banyaknya aset Pemko Medan yang dikelola PD Pembangunan, sudah seharusnya PD ini mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” kata Hasyim.

Kepada jajaran Direksi PD RPH, Fraksi PDIP meminta agar bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan pelayanan dan perolehan laba di masa yang akan datang. Sebab, dari tahun 2009 sampai 2011, PD RPH tidak pernah mengalami kemajuan dan perubahan baik dari segi kinerja maupun dari sisi keuntungan.

“Bahkan sesuai laporan keuangan Pemko Medan tahun 2010 dan 2012, penerimaan PAD dari PD RPH selalu nol alias nihil. Kami juga berharap agar PD RPH bisa mengatasi tingginya harga daging sapi di Kota Medan saat ini, termasuk mengawasi peredaran daging yang diduga mengandung formalin,” ujar Hasyim.

Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ilhamsyah juga berharap agar ketiga PD Kota Medan dapat meningkatkan kinerja dari berbagai aspek, seperti pembinaan, permodalan, pengawasan, dan profesionalisme manajemen.

“Kami berharap pengajuan Ranperda ketiga PD mengarah pada sistem tata kelola perusahaan yang lebih berkarakter dan mampu meningkatkan PAD Kota Medan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilhamsyah.

Sumber Berita : http://harianandalas.com/

Apa yang disampaikan Bpk Hasyim,SE (Fraksi PDIP DPRD Medan) tersebut sungguh tepat jika ternyata terbukti kinerja 3 (tiga) Direksi Perusahaan Daerah tersebut tidak maksimal dan tidak memberi kontribusi pada peningkatan PAD Kota Medan dan tidak memberi peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing.  Namun, jika ternyata Direksi mampu meningkatkan peranan, fungsi dan manfaat Perusahaan Daerah, ditinjau dari manfaat sosial, ekonomi dan politik maka pendapat yang mengusulkan merger 3 (tiga) perusahaan daerah tersebut tidak lazim dan punya muatan emosional.

Direksi Perusahaan Daerah (PD) harus diberi keleluasaan bergerak dan berfikir inovatif, kreatif dan efektif untuk memajukan Perusahaan Daerah tersebut. Kemajuan Perusahaan Daerah sangat tergantung kepada kemampuan Direksi (terutama Direktur Utama) dalam mengelola, mengurus dan memberdayakan segala sumber yang ada termasuk mengelola konflik interest antara sumber sumber yang ada. 

Dalam setahun masa kerja Direksi Perusahaan Daerah yang telah berlangsung, ada beberapa kemajuan yang telah dicapai oleh Direksi Perusahaan Daerah tersebut sesuai capaian masing-masing kinerja Perusahaan Daerahnya. Jika dilihat kondisi PD.Pasar misalnya, dibandingkan kondisi sebelum  Direksi baru, sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, baik itu kondisi pasar-pasar tradisional yang sebelumnya semrawut dan becek sekarang mulai dibenahi dan mulai nampak tertib dan lancar jika kita belanja ke pasar pasar tradisional. 

Demikian juga halnya kondisi PD.Pembangunan dengan program-program yang langsung menyentuh pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengenalan hewan hewan yang ada di Medan Zoo, pelayanan Kolam Renang Deli, pelayanan pergudangan (PKTM). Namun mungkin yang belum dapat maksimal adalah pelayanan Rumah Susun (Rusun) karena membutuhkan modal investasi yang sangat besar dalam peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rusun karena menyangkut investasi properti yang luas dan pembangunannya yang membutuhkan biaya yang cukup besar.

Revitalisasi RPH Salah Satu Solusi

Revitalisasi RPH adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pertanian RI untuk membangun dan memberdayakan RPH RPH di Indonesia agar dapat bertahan dan maju untuk memenuhi unsur standard kesejahteraan hewan (animal walfare) yang dipersyartakan OIE dalam Perdagangan Hewan dan Daging Dunia.  

Revitalisasi RPH menjadi penting berkaitan dengan perkembangan dunia slaughterhaouse (abattoir) apa lagi bila dikaitkan dengan Animal Walfare sebagai syarat peredaran hewan dan daging dunia. Mau tidak mau, RPH harus memenuhi syarat animal walfare itu karena sebagian besar hewan yang dipotong di RPH (khususnya sapi) berasal dari impor (Australia). Jadi harus memenuhi persyaratan RPH yang memotong hewan impor dan animal walfare sesuai UU yang berlaku.

Anehnya, PD.RPH Kota Medan belum pernah disentuh oleh Program Revitalisasi RPH di Deptan RI. Ada apa ini? Adakah konspirasi dalam Revitalisasi RPH-RPH ini? Seperti kasus Kuota Impor Daging Sapi yang melibatkan Presiden PKS, dirut Indoguna kah?  Kasus ini jelas membuat kita curiga terhadap semua Program Program Departemen Pertanian yang diluncurkan.

MJP

Selasa, 07 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 09.53.00

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

Senin, 6 Mei 2013 18:10 WIB | 15846 Views

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card readersebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudahmemiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwae-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri


Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © 2013