Minggu, 07 Februari 2016

Posted by Unknown
No comments | 01.25.00
Dalam Penjelasan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyangkut Penataan Daerah.

Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. 

Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.

Berikut Pasal-pasal tentang Penataan Daerah dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

BAB VI
PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan
Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing
Daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya
Daerah.
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Bagian . . .
- 25 -
Bagian Kedua
Pembentukan Daerah
Pasal 32
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. pemekaran Daerah; dan
b. penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan
Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a berupa:
a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah
kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah
baru; atau
b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang
bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi
satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau
Daerah Persiapan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan
persyaratan administratif.
Pasal 34
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) meliputi:
a. persyaratan dasar kewilayahan; dan
b. persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. luas wilayah minimal;
b. jumlah penduduk minimal;
c. batas . . .
- 26 -
c. batas wilayah;
d. Cakupan Wilayah; dan
e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah
kabupaten/kota, dan Kecamatan.
(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk
berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan
huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau
kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta
dasar.
(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf d meliputi:
a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk
pembentukan Daerah provinsi;
b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan
Daerah kabupaten; dan
c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk
pembentukan Daerah kota.
(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya
terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama
pulau yang berada dalam wilayahnya.
(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf e meliputi:
a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh)
tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak pembentukan; dan
b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan.
Pasal 36 . . .
- 27 -
Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. lokasi ibu kota;
b. hidrografi; dan
c. kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kualitas sumber daya manusia; dan
b. distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. tindakan kriminal umum; dan
b. konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
b. kohesivitas sosial; dan
c. organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi; dan
b. potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
c. aksesibilitas . . .
- 28 -
c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk;
dan
e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah
Persiapan.
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
a. untuk Daerah provinsi meliputi:
1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan
bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah
Daerah Persiapan provinsi; dan
2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan
gubernur Daerah provinsi induk.
b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi
Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk
dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur
dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan
kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada
Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan
persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam . . .
- 29 -
(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan
dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan
persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat
membentuk tim kajian independen.
(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap
persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah
Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan
kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau
diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dalam peraturan pemerintah.
Pasal 40 . . .
- 30 -
Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
Persiapan berasal dari:
a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang
bersumber dari APBN;
b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk
yang berasal dari Daerah Persiapan;
c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah
induk; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan
meliputi:
a. membantu penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan;
b. melakukan pendataan personel, pembiayaan,
peralatan, dan dokumentasi;
c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan
personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi
apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah
baru; dan
d. menyiapkan dukungan dana.
(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara
pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh
Daerah Persiapan.
Pasal 42 . . .
- 31 -
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah
Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah
Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah
Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah
baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah
Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan
ke Daerah induk.
(6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang wilayahnya
terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), harus
memuat perincian nama pulau yang berada dalam
wilayahnya.
(7) Daerah . . .
- 32 -
(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Paragraf 2
Penggabungan Daerah
Pasal 44
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa:
a. penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih
yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi
Daerah kabupaten/kota baru; dan
b. penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang
bersanding menjadi Daerah provinsi baru.
(2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
b. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Pasal 45
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persyaratan administratif dalam rangka
penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah
dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46 . . .
- 33 -
Pasal 46
(1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2).
(2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya
akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2).
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan penilaian
terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
(5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan
memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah Pusat
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia membentuk tim kajian independen.
(6) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian
terhadap persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(8) Hasil . . .
- 34 -
(8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan
undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
(9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan
penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
kepada gubernur.
Pasal 47
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau
beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi
Daerah.
(2) Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan
Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang
mengenai penggabungan Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
(4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai
penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud
ditetapkan menjadi undang-undang.
Bagian Ketiga
Penyesuaian Daerah
Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. perubahan batas wilayah Daerah;
b. perubahan nama Daerah;
c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi;
d. pemindahan ibu kota; dan/atau
e. perubahan . . .
- 35 -
e. perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan
nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta
perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Kepentingan Strategis Nasional
Paragraf 1
Pembentukan Daerah
Pasal 49
(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan,
pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga
kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi
atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah dengan
batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter
pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta
paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh Pemerintah
Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Pembentukan . . .
- 36 -
(2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta
penataan personel untuk penyelenggaraan pemerintahan
Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2).
(2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2):
a. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara
pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di
Daerah Persiapan.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah
Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah
Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal 53 . . .
- 37 -
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah
Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah
baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi
dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah
Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan
ke Daerah induk.
Paragraf 2
Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 a


Paragraf 8
Kecamatan
Pasal 221
(1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam
rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan
masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan
pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan
Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama
bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum
ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk mendapat persetujuan.
Pasal 222
(1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan
teknis, dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi cakupan;
dan
d. usia minimal Kecamatan.
(3) Persyaratan . . .
- 121 -
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan
c. persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan
forum komunikasi kelurahan atau nama lain di
Kecamatan induk; dan
b. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan
forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah
Kecamatan yang akan dibentuk.
Pasal 223
(1) Kecamatan diklasifikasikan atas:
a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan
dengan beban kerja yang besar; dan
b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan
dengan beban kerja yang kecil.
(2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah,
dan jumlah Desa/kelurahan.
Pasal 224
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang
disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai
negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan
pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.























Senin, 25 Januari 2016

Posted by Unknown
1 comment | 03.02.00

Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan



Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Diskusi RPPK di Payabundung

Audiensi RPPK ke Rektor USU


Kamis, 21 Januari 2016

Posted by Unknown
No comments | 08.06.00

Aspek Penataan Daerah didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maka landasan hukum dan operasional dalam penataan atau pemekaran suatu daerah harus berdasar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta Penjelasan UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 


Dalam Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam Penataan Daerah, Salah satu aspek Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.