Senin, 25 Januari 2016

Posted by Unknown
1 comment | 03.02.00

Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan



Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Diskusi RPPK di Payabundung

Audiensi RPPK ke Rektor USU


Kamis, 21 Januari 2016

Posted by Unknown
No comments | 08.06.00

Aspek Penataan Daerah didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maka landasan hukum dan operasional dalam penataan atau pemekaran suatu daerah harus berdasar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta Penjelasan UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 


Dalam Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam Penataan Daerah, Salah satu aspek Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.