Sabtu, 24 Januari 2015
Dirut Keluhkan Kondisi Keuangan RPH yang Memprihatinkan
Medan, (Analisa). Komisi C DPRD Kota Medan mendorong Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Pemko Medan terkait retribusi hewan potong agar diajukan dalam prolegda guna dibahas pada tahun 2015.
Demikian Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis dalam kunjungan kerja komisi ke PD RPH Kota Medan, Rabu (21/1).
Dalam kunjungan itu Godfried didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis, Boydo HK Panjaitan dan Rajudin Sagala diterima Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution bersama staf.
Godfried yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengutarakan bila sudah diajukan ranperda itu dan masuk dalam prolegda maka akan dibahas di sidang paripurna guna dijadikan Perda.
“Diharapkan pada pada 2016 nanti Perda tersebut sudah bisa sahkan dan diterapkan agar dapat menambah PAD PD RPH,” tukasnya seraya menyarankan, RPH bekerja sama dengan PD Pasar untuk menghempang peredaran daging yang berasal dari luar Medan.
Di mana MoU itu, ungkapnya, melarang daging yang tidak berstempel RPH Medan dijual di pasar-pasar Kota Medan.
Lemahkan
Godfried juga menyatakan, perlunya Pemko Medan memberi penyertaan modal kepada PD RPH agar bisa melunasi utang Direksi RPH lama di Jamsostek sebesar Rp2,5 miliar sehingga melemahkan kinerja perusahaan daerah ini.
“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan Dirut PD RPH Medan dengan Jamsostek yang telah beralih menjadi BPJS Tenaga Kerja terkait penyelesaian hutang warisan direksi sebelumnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution menyampaikan kondisi keuangan PD RPH Kota Medan yang memprihatinkan dan masih terlilit hutang mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, pegawai RPH masih bergaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak pernah naik gaji.
Rafriandi juga memaparkan, pihaknya mewarisi hutang masa lalu di antaranya Jamsostek serta gaji karyawan yang belum dibayarkan.
"Di samping itu, dalam operasional sehari-hari, kita juga harus menyewa kendaraan untuk mengangkut hewan dan daging yang telah disembelih.
Soalnya, sembilan angkutan yang ada sejak tahun 90-an sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Rafriandi.
Rumah Potong Ilegal
Rafriandi juga memaparkan, sekarang ini banyak rumah potong ilegal yang berada di daerah perbatasan Medan dan Deliserdang.
"Mereka memotong di Deli serdang dan daging masuk ke Medan. Tetapi untung, saat ini sudah ada Perda yang mengatur daging yang disembelih di luar Medan di larang beredar di kota ini," ucapnya sembari menyampaikan berkurangnya omzert RPH Kota Medan di antaranya akibat lahirnya Perda larangan masyarakat Medan beternak hewan kaki empat.
Padahal, ungkapnya, sumber penghasilan utama PD RPH yakni pemotongan hewan ternak.
Alhasil, banyak peternakan yang berada di luar Medan, namun dagingnya beredar di Medan.
Rafriandi juga menyambut masukan dari Godfried, sembari menyatakan pihaknya saat ini memang tengah merancang MoU dengan PD Pasar yang isinya menyatakan setiap daging yang dijual di 53 Pasar milik Pemko Medan haruslah mempunyai cap RPH Medan. (aru)
Sumber :| Harian Analisa|
Dokumentasi Poto-poto Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Medan ke PD.Rumah Potong Hewan Kota Medan.:
Dirut Keluhkan Kondisi Keuangan RPH yang Memprihatinkan
(Analisa/amru lubis) KUNJUNGAN KERJA KOMISI : Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis mengapit Dirut RPH Kota Medan Rafriandi Nasution dalam pertemuan anggota Komisi C dengan RPH saat kunjungan kerja komisi ke PD RPH Medan, Rabu (21/1).
Medan, (Analisa). Komisi C DPRD Kota Medan mendorong Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Pemko Medan terkait retribusi hewan potong agar diajukan dalam prolegda guna dibahas pada tahun 2015.
Demikian Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis dalam kunjungan kerja komisi ke PD RPH Kota Medan, Rabu (21/1).
Dalam kunjungan itu Godfried didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis, Boydo HK Panjaitan dan Rajudin Sagala diterima Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution bersama staf.
Godfried yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengutarakan bila sudah diajukan ranperda itu dan masuk dalam prolegda maka akan dibahas di sidang paripurna guna dijadikan Perda.
“Diharapkan pada pada 2016 nanti Perda tersebut sudah bisa sahkan dan diterapkan agar dapat menambah PAD PD RPH,” tukasnya seraya menyarankan, RPH bekerja sama dengan PD Pasar untuk menghempang peredaran daging yang berasal dari luar Medan.
Di mana MoU itu, ungkapnya, melarang daging yang tidak berstempel RPH Medan dijual di pasar-pasar Kota Medan.
Lemahkan
Godfried juga menyatakan, perlunya Pemko Medan memberi penyertaan modal kepada PD RPH agar bisa melunasi utang Direksi RPH lama di Jamsostek sebesar Rp2,5 miliar sehingga melemahkan kinerja perusahaan daerah ini.
“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan Dirut PD RPH Medan dengan Jamsostek yang telah beralih menjadi BPJS Tenaga Kerja terkait penyelesaian hutang warisan direksi sebelumnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution menyampaikan kondisi keuangan PD RPH Kota Medan yang memprihatinkan dan masih terlilit hutang mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, pegawai RPH masih bergaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak pernah naik gaji.
Rafriandi juga memaparkan, pihaknya mewarisi hutang masa lalu di antaranya Jamsostek serta gaji karyawan yang belum dibayarkan.
"Di samping itu, dalam operasional sehari-hari, kita juga harus menyewa kendaraan untuk mengangkut hewan dan daging yang telah disembelih.
Soalnya, sembilan angkutan yang ada sejak tahun 90-an sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Rafriandi.
Rumah Potong Ilegal
Rafriandi juga memaparkan, sekarang ini banyak rumah potong ilegal yang berada di daerah perbatasan Medan dan Deliserdang.
"Mereka memotong di Deli serdang dan daging masuk ke Medan. Tetapi untung, saat ini sudah ada Perda yang mengatur daging yang disembelih di luar Medan di larang beredar di kota ini," ucapnya sembari menyampaikan berkurangnya omzert RPH Kota Medan di antaranya akibat lahirnya Perda larangan masyarakat Medan beternak hewan kaki empat.
Padahal, ungkapnya, sumber penghasilan utama PD RPH yakni pemotongan hewan ternak.
Alhasil, banyak peternakan yang berada di luar Medan, namun dagingnya beredar di Medan.
Rafriandi juga menyambut masukan dari Godfried, sembari menyatakan pihaknya saat ini memang tengah merancang MoU dengan PD Pasar yang isinya menyatakan setiap daging yang dijual di 53 Pasar milik Pemko Medan haruslah mempunyai cap RPH Medan. (aru)
Sumber :| Harian Analisa|
Dokumentasi Poto-poto Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Medan ke PD.Rumah Potong Hewan Kota Medan.: