Rabu, 16 Januari 2019

Posted by Unknown
No comments | 13.42.00
Wasisto Raharjo Jati (seorang Peneliti di Pusat Penelitian Politik LIPI) di Harian Kolom Tempo.co melansir tulisan berjudul "Merawat Akal Sehat di Tahun Politik" 

Panggung politik digital di dunia maya Indonesia selama 2018 semakin menunjukkan adanya eskalasi narasi intoleransi yang semakin menguat. Kondisi ini sebenarnya mirip dengan situasi pada 2017 saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta berlangsung dan media sosial menjadi ajang pertempuran. Hanya, kini pertempuran tersebut tidak lagi menyoal teologi-ukhrawi, tapi lebih pada perebutan materi. Hal tersebut terindikasi dari maraknya sikap bias melihat dan mencampuradukkan agama dan politik dalam panggung kampanye pemilihan presiden 2019.

Di satu sisi, amalgamasi agama dan politik di ranah dunia maya telah mengaburkan rasionalitas, yang berujung pada pemujaan figur. Di sisi lain, amalgamasi politik dan agama tersebut justru berujung pada sikap irasionalitas dalam membaca realitas. Gambaran seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia dimabukkan dengan masalah identitas tapi alpa merawat rasionalitas.

Gejala militansi terhadap agama bukan tanpa sebab. Hal ini akibat minimnya keinginan masyarakat untuk saling bernegosiasi dan peduli terhadap perbedaan. Akibatnya, terjadi benturan kepentingan satu sama lain, yang pada akhirnya menjadikan isu politik sebagai senjata. Agama menjadi senjata yang sekarang tren, dan ini bisa dilihat dari upaya untuk membentengi diri dari kalangan konservatif serta upaya menaikkan diri sebagai kalangan mayoritas. Dalam berbagai sudut pandang, keduanya bertaut, yang pada akhirnya esensinya sama: siapa yang paling lama duduk di tampuk kekuasaan.

Masyarakat Indonesia pada dasarnya sadar politik tapi awam informasi politik. Kondisi ini dimaksimalkan dengan semakin merebaknya fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong di ruang publik. Masyarakat menjadi korban propaganda, yang menjadikan mereka alat untuk meraih kekuasaan elite.

Sebenarnya, praktik politik digital di arena media sosial warganet Indonesia awalnya berlangsung secara dinamis pada 2017. Namun hal tersebut berubah ketika kepentingan politik mulai menyusupi arena diskusi netizen. Hal yang pada mulanya masalah pribadi ditarik menjadi soal teologi. Hal yang dasarnya soal pemenuhan materi ditarik ke urusan politik. Uniknya lagi, labelisasi sosial kemudian berlaku dalam percakapan di media sosial antara pendukung A dan pendukung B. Keributan itu hampir menjadi menu tiap hari yang berujung pada aksi-aksi kekerasan verbal dan nonverbal.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa euforia kebebasan masyarakat Indonesia terhadap peranti digital semakin lama semakin terdistorsi. Hal yang semula sebagai ajang eksistensi dan artikulasi, kini berkembang menjadi ajang filterisasi sosial. Akal sehat tidak lagi digunakan karena sudah terdogma dengan berita dan informasi tidak akurat sehingga menciptakan penggiringan opini, entah itu baik ataupun positif.

Masyarakat sangat gemar terpengaruh narasi ketertindasan mayoritas, yang sebenarnya masih menunjukkan mental intoleran. Hal itu bisa saja memicu eksklusivitas sosial di kalangan masyarakat lain, yang membuat tidak adanya jalinan negosiasi di antara sesama orang Indonesia. Padahal, sejatinya, negosiasi itu menjadi akar masyarakat Indonesia, yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Spirit tersebut telah berganti dengan semakin intensnya penyempitan perspektif masalah pada aksi tagar. Munculnya tagar tidak berarti memberikan solusi baru, tapi malah menciptakan kompetisi. Pada akhirnya, mekanisme musyawarah untuk menghasilkan konsensus sekarang semakin dimaknai menjadi ajang pengumpulan massa terbanyak sebagai nilai kebenaran.

Apalagi kini menggejala isu politik identitas. Sebenarnya, politik identitas itu muncul kalau ada ketertindasan yang dirasakan kalangan minoritas. Namun, dalam konteks Indonesia, justru yang mayoritas merasa menjadi minoritas dan ingin memainkan isu ketertindasan. Pemutarbalikan posisi dan fakta ini jelas mengandung kepentingan politik. Ironisnya, aktor-aktor mayoritas bermental minoritas itu abai terhadap dampak jangka panjang dan menghamba pada kekuasaan yang semu. Ujungnya jelas: isu akan digoreng dan mobilisasi massa.

Menjelang pemilihan presiden, mengedepankan sikap waras, baik pikiran maupun hati, menjadi mutlak. Terlebih lagi para elite, yang kerap menjadikan masyarakat semakin terpolarisasi. Salah satu cara menangkal amalgamasi agama dan politik adalah mengedepankan kampanye programatik, yang dipertarungkan adalah program dan gagasan, bukan sindiran berbasis identitas. Kandidat harus memulai langkah ini dengan menanggalkan identitasnya sebagai politikus yang ideolog, bukan yang demagog, yang senantiasa memainkan isu penistaan dan ketertindasan untuk meraih suara. Oleh Wasisto Raharjo Jati.


Bambang Ismoyo di situs Qureta.com melansir artikel dengan judul "Merawat Akal Sehat di Tahun Politik"

Pesta demokrasi Indonesia sudah di depan mata. Tak heran aroma persaingan dalam memperebutkan tahta kepemimpinan negara sangat terasa. Mau tidak mau, diam atau bergerak, agenda politik ini akan menyertai kita dengan tidak memedulikan ruang dan waktu. Di warung kopi, di kampus, di jalanan, bahkan di meja makan keluarga, bahasan politik acap kali kita diskusikan.

Media massa juga tidak pernah absen dalam menginformasikan dinamika politik yang ada. Lalu, di linimasa media sosial juga sering kali menyajikan pembahasan mengenai agenda politik, yang merujuk pada sebuah perdebatan. Berbagai argumen akan digoreng renyah, baik untuk membela calon yang didukung maupun menguliti calon lain.

Terdapat sebuah kutipan menarik dari mantan presiden Indonesia ketiga, Abdurrahman Wahid. Beliau berpendapat: “Kontroversi adalah esensi dari demokrasi, kalau anda melarang kontroversi, anda calon diktator, bukan pancasilais.”

Pendapat tersebu kurang lebih memiliki makna bahwa perdebatan dan perbedaan sudut pandang merupakan sebuah produk dari iklim demokrasi. Namun, pendapat Gus Dur tersebut jika dibenturkan dengan realitas saat ini, maka akan melahirkan beberapa pertanyaan maupun asumsi. Apakah perdebatan tersebut melahirkan gagasan yang konstruktif?

Konglomerasi Media dan Framing

Berbicara mengenai persaingan politik, tentu kita tidak akan bisa melepaskan keberadaan media. Kita dapat menengok ke belakang bagaimana media memiliki pengaruh yang sangat signifikan.

Barrack Obama, di samping prestasinya yang mentereng, ia memperluas kerja sama dengan Facebook. Hasilnya, ia memiliki jumlah penggemar terbanyak dibanding laman penggemar mana pun.

Berkaca pada tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak diperhitungkan sebagai Presiden justru dapat menang. Mengapa? Salah satu kiat SBY (bersama tim kampanyenya) adalah dapat mengolah komunikasi di media dengan baik. Tak hanya itu, ia bahkan benyanyi pada beberapa acara publik, mengeluarkan tiga kumpulan lagu (yang ketiga saat menjabat sebagai presiden), dan menghadiri final acara Indonesian Idol.

Dibanding dengan Megawati, yang kerap kali menghindari wartawan maupun hanya berbicara sedikit di hadapan media. Pemilihan presiden terakhir rasanya publik sudah bisa menilai bagaimana media massa saling berkompetisi untuk membentuk opini sesuai pemiliknya.

Pemetaan media di Indonesia bisa kita tinjau dari sisi kepemilikan media massa. Film dokumenter Di Balik Frekuensi sedikitnya dapat menjawab bagaimana media yang sekian banyak hanya dimiliki oleh beberapa orang saja.

CNN, Trans TV, Trans 7, Transvision, dan detik.com dimiliki oleh Chairil Tanjung (Trans Corp). Global TV, MNC TV, RCTI, Koran Sindo, okezone.com, sindonews.com, Global Radio, MNC 104.6 FM, dan vision dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo (MNC Group). SCTV, Indosiar, O Channel, liputan6.com, Nexmedia, dan Elshinta dimiliki oleh Eddy Sariatmadja (EMTEK Group). TV One, ANTV, dan vivanews.com dimiliki oleh Aburizal Bakrie. Selain itu masih ada Media Group milik Surya Paloh, Kompas Group dan masih banyak lagi konglomerasi media yang tidak cukup dimuat dalam tulisan ini.

Kita dapat berasumsi bahwa kebebasan mendapatkan informasi ternyata justru dibatasi dengan kepemilikan media yang hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Belum lagi, jika media melakukan sebuah framing dalam menyajikan berita.

Misal: di Jakarta terjadi banjir. Grup Media A akan menyampaikan di TV, situs berita, radio dan koran bahwa di Jakarta terjadi banjir akibat luapan sungai. Lalu, Grup Media B menyampaikan bahwa terjadi banjir di Jakarta akibat kegagalan pemerintahan Gubernur X. Maka, perlu nalar yang jernih dalam memisahkan berita secara utuh dengan framing yang ada.

Hoax dan Literasi Kita

Di samping fenomena konglomerasi media, kita dihadapkan sebuah persoalan baru: hoax. Istilah yang kian populer beberapa tahun ini merupakan sebuah komoditas baru untuk melancarkan kepentingan, entah bagi elit politik maupun kelompok tertentu. Misalnya pemberitaan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (yang sebenarnya secara hukum sudah dilarang baik keberadaannya sebagai institusi maupun penyebaran komunisme sebagai ideologi) dan ancaman kriminalisasi ulama yang hiperbola oleh Muslim Cyber Army merupakan agenda politik guna mengikis elektabilitas pemerintah saat ini.

Jika tidak memiliki usaha dalam memverifikasi berita, kita akan mudah terbawa dalam penyampaian informasi yang sesat. Apalagi, survei UNESCO tahun 2012 yang menunjukkan bahwa minat baca di Indonesia hanya menyentuh angka 0,01%. Itu berarti dari 1000 orang Indonesia, maka hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Maka, meningkatkan budaya literasi merupakan urgensi bagi kita sebagai upaya verifikatif menangkal hoax.

2018, Arena Merawat Akal Sehat

Setelah meninjau iklim di media massa maupun media sosial yang sangat dinamis dan penuh perdebatan, lalu apakah terdapat diskursus/ide yang memuat harapan negara ini dalam periode selanjutnya?

Sejauh ini, harus diakui apa yang kita simak hanya sebatas elektabilitas saja. Petahana Joko Widodo kerap diisukan menggaet beberapa calon yang memiliki elektabilitas tinggi.

Beberapa partai politik juga menawarkan pada Jokowi calon yang mengedepankan identitas saja. Misalnya, pengajuan calon wakil presiden Jokowi direkomendasikan berasal dari kalangan islamis. Hal ini diharap agar dapat menampung banyak suara dari golongan mayoritas.

Hal yang dikedepankan sekali lagi hanyalah elektabilitas. Belum ada diskursus yang dibicarakan secara massif, misalnya mengenai reforma agraria, penyelesaian kasus pelanggaran HAM, ketahanan pangan dan lain-lain.

Di lain tempat, oposisi yang mencari elektabilitas juga tidak bekerja secara elegan. Isu SARA menjadi senjata yang dikedepankan dalam menggerus elektabilitas petahana.

Di akhir tulisan ini, saya mencoba menjawab pertanyaan yang terdapat di paragraf pertama. Kita dituntut kritis dalam menanggapi perdebatan yang berkamuflase di media sosial. Hendaknya, kita dapat mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan tidak tenggelam dalam perbincangan yang hanya memuat isu-isu populis, politik identitas, serta isu SARA yang justru berdampak destruktif.

Kepustakaan
Heryanto, Ariel. 2018. Identitas dan Kenikmatan. Jakarta: Penerbit KPG.
Oleh L: Bambang Ismoyo



Grace Natalie Ajak Generasi Muda Merawat Politik Akal Sehat demikian JPNN.com melansir berita tentang Merawat Politik Akal Sehat.

Simak beritanya berikut ini :

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ), Grace Natalie mengajak anak muda untuk terus menjaga politik akal sehat. Akal sehat penting karena merupakan filter terbaik di tengah derasnya arus informasi.

“Demokrasi akan bekerja maksimal ketika orang mempunyai informasi yang lengkap dan benar,” jelas Grace melalui pidato politiknya yang berjudul “Politik Akal Sehat, Politik Kaum Muda” di Bandung, Jumat (11/1).

Pidato Grace ini dalam rangka Festival 11 yang kini sudah masuk jilid ketiga. Sekitar seribu simpatisan, kader dan petinggi PSI hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Trans Convention Centre, Bandung itu.

Grace menambahkan bahwa hoaks, fitnah, dan politik kebohongan hanya akan menghasilkan informasi yang bias, asimetris.

“Jika akal sehat menjauh, maka masa depan kita dipastikan bakal suram dan kita anak-anak muda yang akan jatuh menjadi korban pertama.” tegas Grace. (dil/jpnn)


KESIMPULAN :

Minggu, 07 Februari 2016

Posted by Unknown
No comments | 01.25.00
Dalam Penjelasan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyangkut Penataan Daerah.

Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. 

Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.

Berikut Pasal-pasal tentang Penataan Daerah dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

BAB VI
PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan
Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing
Daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya
Daerah.
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Bagian . . .
- 25 -
Bagian Kedua
Pembentukan Daerah
Pasal 32
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. pemekaran Daerah; dan
b. penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan
Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a berupa:
a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah
kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah
baru; atau
b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang
bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi
satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau
Daerah Persiapan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan
persyaratan administratif.
Pasal 34
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) meliputi:
a. persyaratan dasar kewilayahan; dan
b. persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. luas wilayah minimal;
b. jumlah penduduk minimal;
c. batas . . .
- 26 -
c. batas wilayah;
d. Cakupan Wilayah; dan
e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah
kabupaten/kota, dan Kecamatan.
(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk
berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan
huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau
kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta
dasar.
(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf d meliputi:
a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk
pembentukan Daerah provinsi;
b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan
Daerah kabupaten; dan
c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk
pembentukan Daerah kota.
(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya
terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama
pulau yang berada dalam wilayahnya.
(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf e meliputi:
a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh)
tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak pembentukan; dan
b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan.
Pasal 36 . . .
- 27 -
Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. lokasi ibu kota;
b. hidrografi; dan
c. kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kualitas sumber daya manusia; dan
b. distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. tindakan kriminal umum; dan
b. konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
b. kohesivitas sosial; dan
c. organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi; dan
b. potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
c. aksesibilitas . . .
- 28 -
c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk;
dan
e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah
Persiapan.
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
a. untuk Daerah provinsi meliputi:
1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan
bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah
Daerah Persiapan provinsi; dan
2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan
gubernur Daerah provinsi induk.
b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi
Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk
dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur
dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan
kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada
Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan
persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan
administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam . . .
- 29 -
(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan
dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan
persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat
membentuk tim kajian independen.
(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap
persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah
Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan
kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau
diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dalam peraturan pemerintah.
Pasal 40 . . .
- 30 -
Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
Persiapan berasal dari:
a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang
bersumber dari APBN;
b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk
yang berasal dari Daerah Persiapan;
c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah
induk; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah
Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan
meliputi:
a. membantu penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan;
b. melakukan pendataan personel, pembiayaan,
peralatan, dan dokumentasi;
c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan
personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi
apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah
baru; dan
d. menyiapkan dukungan dana.
(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara
pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh
Daerah Persiapan.
Pasal 42 . . .
- 31 -
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah
Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah
Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah
Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah
baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah
Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan
ke Daerah induk.
(6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang wilayahnya
terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), harus
memuat perincian nama pulau yang berada dalam
wilayahnya.
(7) Daerah . . .
- 32 -
(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Paragraf 2
Penggabungan Daerah
Pasal 44
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa:
a. penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih
yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi
Daerah kabupaten/kota baru; dan
b. penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang
bersanding menjadi Daerah provinsi baru.
(2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
b. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Pasal 45
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persyaratan administratif dalam rangka
penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah
dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46 . . .
- 33 -
Pasal 46
(1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2).
(2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya
akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2).
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan penilaian
terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
(5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan
memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah Pusat
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia membentuk tim kajian independen.
(6) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian
terhadap persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(8) Hasil . . .
- 34 -
(8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan
undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
(9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan
penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
kepada gubernur.
Pasal 47
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau
beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi
Daerah.
(2) Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan
Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang
mengenai penggabungan Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
(4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai
penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud
ditetapkan menjadi undang-undang.
Bagian Ketiga
Penyesuaian Daerah
Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) berupa:
a. perubahan batas wilayah Daerah;
b. perubahan nama Daerah;
c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa
bumi;
d. pemindahan ibu kota; dan/atau
e. perubahan . . .
- 35 -
e. perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan
nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta
perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Kepentingan Strategis Nasional
Paragraf 1
Pembentukan Daerah
Pasal 49
(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan,
pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga
kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi
atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah dengan
batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter
pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta
paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh Pemerintah
Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Pembentukan . . .
- 36 -
(2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta
penataan personel untuk penyelenggaraan pemerintahan
Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2).
(2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2):
a. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara
pada perangkat Daerah Persiapan;
e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f. menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di
Daerah Persiapan.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah
Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan
pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah
Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia.
Pasal 53 . . .
- 37 -
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah
Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir
dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah
baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi
dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah
Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan
ke Daerah induk.
Paragraf 2
Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan
kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 a


Paragraf 8
Kecamatan
Pasal 221
(1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam
rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan
masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan
pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan
Kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama
bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum
ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk mendapat persetujuan.
Pasal 222
(1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan
teknis, dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi cakupan;
dan
d. usia minimal Kecamatan.
(3) Persyaratan . . .
- 121 -
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan
c. persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan
forum komunikasi kelurahan atau nama lain di
Kecamatan induk; dan
b. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan
forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah
Kecamatan yang akan dibentuk.
Pasal 223
(1) Kecamatan diklasifikasikan atas:
a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan
dengan beban kerja yang besar; dan
b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan
dengan beban kerja yang kecil.
(2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah,
dan jumlah Desa/kelurahan.
Pasal 224
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang
disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai
negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan
pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.























Senin, 25 Januari 2016

Posted by Unknown
1 comment | 03.02.00

Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan


Diskusi di Payabundung, Medan



Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Diskusi di Payabundung, Medan

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge

Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Rapat Pembentukan Relawan Percepatan Pemekaran Karo (RPPK) di Zeqita Water Lounge
Diskusi RPPK di Payabundung

Audiensi RPPK ke Rektor USU


Kamis, 21 Januari 2016

Posted by Unknown
No comments | 08.06.00

Aspek Penataan Daerah didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maka landasan hukum dan operasional dalam penataan atau pemekaran suatu daerah harus berdasar ketentuan yang tercantum dalam UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta Penjelasan UU Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 


Dalam Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam Penataan Daerah, Salah satu aspek Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.






Kamis, 05 Februari 2015

Posted by Unknown
1 comment | 07.57.00
Sabtu, 24 Januari 2015
Dirut Keluhkan Kondisi Keuangan RPH yang Memprihatinkan




(Analisa/amru lubis) KUNJUNGAN KERJA KOMISI : Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis mengapit Dirut RPH Kota Medan Rafriandi Nasution dalam pertemuan anggota Komisi C dengan RPH saat kunjungan kerja komisi ke PD RPH Medan, Rabu (21/1).

Medan, (Analisa). Komisi C DPRD Kota Me­dan men­­­dorong Dirut PD Ru­mah Po­tong He­wan (RPH) Kota Medan se­gera me­nye­­rah­kan draf Rancang­an Pera­tu­ran Daerah (Ranperda) ke Pemko Me­dan terkait retribusi he­wan po­tong agar diajukan dalam pro­legda guna dibahas pada tahun 2015.
Demikian Wakil Ketua Ko­misi C DPRD Medan Godfried Effen­di Lu­bis dalam kunjungan kerja ko­misi ke PD RPH Kota Medan, Rabu (21/1).

Dalam kunjungan itu God­fried di­dampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis, Boydo HK Pan­­jaitan dan Ra­judin Sagala di­te­rima Di­rut PD RPH Kota Medan Rafriandi Na­sution bersama staf.

Godfried yang juga Wakil Ke­tua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengutarakan bila sudah diajukan ran­perda itu dan masuk dalam pro­legda maka akan dibahas di sidang paripurna guna dijadikan Perda.

“Diharapkan pada pada 2016 nanti Perda tersebut sudah bisa sah­kan dan diterapkan agar da­pat me­nam­bah PAD PD RPH,” tukasnya seraya me­nyaran­kan, RPH bekerja sama dengan PD Pa­sar untuk meng­hem­pang pe­redaran daging yang berasal dari luar Medan.

Di mana MoU itu, ung­kap­nya, me­larang daging yang ti­dak ber­stem­­pel RPH Me­dan dijual di pasar-pasar Kota Me­dan.

Lemahkan

Godfried juga menyatakan, per­lunya Pemko Medan mem­beri pe­nyertaan modal kepada PD RPH agar bisa melu­nasi ut­ang Direksi RPH lama di Jam­sostek sebesar Rp2,5 miliar se­hingga melemahkan kinerja perusahaan dae­rah ini.

“Kami juga siap mem­fasi­litasi per­­­temuan Dirut PD RPH Medan dengan Jamsostek yang telah beralih menjadi BPJS Tenaga Kerja terkait penye­le­saian hutang wa­risan direksi sebelum­nya,” tu­kasnya.

Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution menyam­pai­kan kondisi ke­uang­an PD RPH Kota Medan yang memprihatinkan dan ma­sih ter­lilit hutang mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, pegawai RPH ma­sih bergaji di bawah Upah Mini­mum Kota (UMK) serta tidak pernah naik gaji.

Rafriandi juga memaparkan, pihak­nya mewarisi hutang masa lalu di an­ta­ranya Jamsostek ser­ta gaji karyawan yang belum diba­yarkan.

"Di samping itu, dalam ope­rasio­nal sehari-hari, kita juga harus me­nyewa kendaraan un­tuk mengangkut hewan dan daging yang telah disem­belih.

Soalnya, sembilan angkutan yang ada sejak tahun 90-an su­dah tidak bisa di­pakai lagi," papar Ra­frian­di.

Rumah Potong Ilegal

Rafriandi juga memaparkan, se­ka­rang ini banyak rumah po­tong ilegal yang berada di da­erah perbata­san Me­dan dan De­liserdang.

"Mereka memotong di Deli ser­dang dan daging masuk ke Medan. Te­tapi untung, saat ini sudah ada Perda yang mengatur daging yang disembelih di luar Medan di larang beredar di kota ini," ucapnya sembari menyam­paikan berkurangnya om­zert RPH Kota Me­dan di antaranya akibat lahirnya Perda larangan masya­rakat Medan beternak hewan kaki empat.

Padahal, ungkapnya, sumber peng­hasilan utama PD RPH yakni pemo­tongan hewan ter­nak.

Alhasil, banyak peternakan yang berada di luar Medan, na­mun daging­nya beredar di Me­dan.

Rafriandi juga menyambut ma­sukan dari Godfried, sembari menya­takan pihaknya saat ini memang tengah me­rancang M­oU dengan PD Pasar yang isinya menya­takan setiap daging yang dijual di 53 Pasar milik Pemko Medan haruslah mempunyai cap RPH Me­dan. (aru)

Sumber :|  Harian Analisa|


Dokumentasi Poto-poto Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Medan ke PD.Rumah Potong Hewan Kota Medan.:








Senin, 27 Januari 2014

Posted by Unknown
No comments | 16.39.00
Jeffry Winters: “Negeri Ini Dikuasai Para Maling”
OPINI | 09 August 2011 | 12:11
-----------------------------------

“Secara prosedural, demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih harus banyak diperbaiki. Sistem demokrasi yang sekarang dikuasai para maling. Hanya mereka yang punya uang banyak yang bisa naik. Setelah berkuasa, mereka kembali maling untuk mengembalikan sekaligus meraup untung dari investasi yang dikeluarkan. Yang terjadi seperti lingkaran setan.” Ini bukan kata saya, tapi ini kata seorang Pakar Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffry Winters.

Apa yang dikatakan Jeffrey ini tentunya bukanlah sebuah ucapan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, tapi realitanya memanglah demikian. Lihat sistem pemilihan Kepala pemerintahan yang kita terapkan sekarang ini, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Kada, semua berbiaya mahal, seakan biaya politik itu sangatlah mahal. Bayangkan saja untuk menjadi Kepala daerah saja, seorang calon kepala daerah harus menghabiskan anggaran dari ratusan milyar bisa sampai triliyunan, untuk melicinkan semua jalan dalam pemilukada, dan uang yang segitu banyak tentunya di upayakan dengan berbagai cara, begitu terpilih, maka uang yang sudah di keluarkan pun harus segera dikembalikan dengan berbagai cara pula, makanya banyak kepala daerah yang pada akhirnya berurusan dengan KPK.

Sistem politik seperti inilah yang pada akhirnya merusak moral para pejabat negara, dan tatanan moral pada para penyelenggara. Kejahatan tindak korupsi seperti tersebut diatas, tidak mungkin hanya dilakukan oleh orang perorang, dan pastinya dilakukan secara kolektif dan berjama’ah. Sistem seperti ini kalau cepat tidak berubah, maka selamanya para penyelenggara negara ini akan terjerat politik uang. Jeffry Winters juga mengingatkan, salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Karenanya, Indonesia menjadi suatu negara yang anomali.

“Ada demokrasi tapi tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh, tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang kuat jabatan dan atau uangnya,” kata Jeffry dalam diskusi perubahan bertema Pengadilan Hosni Mubarak; Pelajaran bagi Indonesia yang diselenggarakan Rumah Perubahan, di Duta Merlin, Jakarta Pusat (Selasa, 9/8). (Pedomannews.com).

Menegakkan demokrasi tanpa menegakkan hukum, maka demokrasi tidaklah akan berjalan dengan semestinya, karena hukum merupakan pilar yang sangat penting dalam penyelenggaraan demokrasi, sementara sekarang ini, hukum masih menjadi alat penguasa, lembaga dan institusi hukum (Yudikatif) masih bekerja dibawah komado eksekutif, sekalipun secara hirarki eksekutif tidak bisa meng intervensi Yudikatif, tapi pada kenyataannya yudikatif tidak berjalan sesuai dengan aturan yang seharusnya.

Banyak kasus hukum yang masih terganjal dan tidak bisa ditindak lanjuti, hanya karena butuh restu dari eksekutif. Ketika hukum tidak tegak, maka demokrasi pun tidak akan bisa diselenggarakan, kalaupun terselenggara hanyalah bersifat semu belaka.

Lebih lanjut di katakannya, “Pemilihan presiden secara langsung sudah ok. Tapi karena calon harus dari partai, maka hanya para maling saja yang bisa tampil. Untuk tampil harus punya uang. Jadi negeri ini sudah dikuasai para maling. Rakyat harus bersatu mengubah sistem demokrasi maling seperti ini,” kata Jeffry.

Sumber tulisan di kutip dari Media Online, Pedomannews.com.
Sumber : http://politik.kompasiana.com/
http://tinyw.in/yXuH