Kamis, 05 Februari 2015

Posted by Unknown
1 comment | 07.57.00
Sabtu, 24 Januari 2015
Dirut Keluhkan Kondisi Keuangan RPH yang Memprihatinkan




(Analisa/amru lubis) KUNJUNGAN KERJA KOMISI : Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis mengapit Dirut RPH Kota Medan Rafriandi Nasution dalam pertemuan anggota Komisi C dengan RPH saat kunjungan kerja komisi ke PD RPH Medan, Rabu (21/1).

Medan, (Analisa). Komisi C DPRD Kota Me­dan men­­­dorong Dirut PD Ru­mah Po­tong He­wan (RPH) Kota Medan se­gera me­nye­­rah­kan draf Rancang­an Pera­tu­ran Daerah (Ranperda) ke Pemko Me­dan terkait retribusi he­wan po­tong agar diajukan dalam pro­legda guna dibahas pada tahun 2015.
Demikian Wakil Ketua Ko­misi C DPRD Medan Godfried Effen­di Lu­bis dalam kunjungan kerja ko­misi ke PD RPH Kota Medan, Rabu (21/1).

Dalam kunjungan itu God­fried di­dampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis, Zulkifli Lubis, Boydo HK Pan­­jaitan dan Ra­judin Sagala di­te­rima Di­rut PD RPH Kota Medan Rafriandi Na­sution bersama staf.

Godfried yang juga Wakil Ke­tua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan mengutarakan bila sudah diajukan ran­perda itu dan masuk dalam pro­legda maka akan dibahas di sidang paripurna guna dijadikan Perda.

“Diharapkan pada pada 2016 nanti Perda tersebut sudah bisa sah­kan dan diterapkan agar da­pat me­nam­bah PAD PD RPH,” tukasnya seraya me­nyaran­kan, RPH bekerja sama dengan PD Pa­sar untuk meng­hem­pang pe­redaran daging yang berasal dari luar Medan.

Di mana MoU itu, ung­kap­nya, me­larang daging yang ti­dak ber­stem­­pel RPH Me­dan dijual di pasar-pasar Kota Me­dan.

Lemahkan

Godfried juga menyatakan, per­lunya Pemko Medan mem­beri pe­nyertaan modal kepada PD RPH agar bisa melu­nasi ut­ang Direksi RPH lama di Jam­sostek sebesar Rp2,5 miliar se­hingga melemahkan kinerja perusahaan dae­rah ini.

“Kami juga siap mem­fasi­litasi per­­­temuan Dirut PD RPH Medan dengan Jamsostek yang telah beralih menjadi BPJS Tenaga Kerja terkait penye­le­saian hutang wa­risan direksi sebelum­nya,” tu­kasnya.

Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan Rafriandi Nasution menyam­pai­kan kondisi ke­uang­an PD RPH Kota Medan yang memprihatinkan dan ma­sih ter­lilit hutang mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, pegawai RPH ma­sih bergaji di bawah Upah Mini­mum Kota (UMK) serta tidak pernah naik gaji.

Rafriandi juga memaparkan, pihak­nya mewarisi hutang masa lalu di an­ta­ranya Jamsostek ser­ta gaji karyawan yang belum diba­yarkan.

"Di samping itu, dalam ope­rasio­nal sehari-hari, kita juga harus me­nyewa kendaraan un­tuk mengangkut hewan dan daging yang telah disem­belih.

Soalnya, sembilan angkutan yang ada sejak tahun 90-an su­dah tidak bisa di­pakai lagi," papar Ra­frian­di.

Rumah Potong Ilegal

Rafriandi juga memaparkan, se­ka­rang ini banyak rumah po­tong ilegal yang berada di da­erah perbata­san Me­dan dan De­liserdang.

"Mereka memotong di Deli ser­dang dan daging masuk ke Medan. Te­tapi untung, saat ini sudah ada Perda yang mengatur daging yang disembelih di luar Medan di larang beredar di kota ini," ucapnya sembari menyam­paikan berkurangnya om­zert RPH Kota Me­dan di antaranya akibat lahirnya Perda larangan masya­rakat Medan beternak hewan kaki empat.

Padahal, ungkapnya, sumber peng­hasilan utama PD RPH yakni pemo­tongan hewan ter­nak.

Alhasil, banyak peternakan yang berada di luar Medan, na­mun daging­nya beredar di Me­dan.

Rafriandi juga menyambut ma­sukan dari Godfried, sembari menya­takan pihaknya saat ini memang tengah me­rancang M­oU dengan PD Pasar yang isinya menya­takan setiap daging yang dijual di 53 Pasar milik Pemko Medan haruslah mempunyai cap RPH Me­dan. (aru)

Sumber :|  Harian Analisa|


Dokumentasi Poto-poto Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Medan ke PD.Rumah Potong Hewan Kota Medan.: