Selasa, 28 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 16.59.00

Sudah saatnya pejabat daerah hati-hati karena KPK sdh mengintai siapa saja yg akan dicomot terkait kasus korupsi daerah. Seperti diberitakan Waspada Online. KPK Fokus Korupsi Daerah. Mengapa harus daerah? Berikut kutipan beritanya dari WASPADA ONLINE.


WASPADA ONLINE
MONDAY, 27 MAY 2013 08:17

 
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan dan Kepolisian daerah terus mendapatkan pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di hadapan media saat acara Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Citarik, Sukabumi, tadi malam.

Selain memantau, KPK, kata Busyro bahkan bisa mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. Itu dilakukan apabila kasus korupsi tersebut macet penanganannya. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani)," kata Busyro.

Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala. Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet, diantaranya dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah.

Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Andhi menegaskan, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan. "Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," terang dia.

Sementara, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya pernah mengambil alih kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian. "Kasus korupsi Bupati Situbondo (Ismunarso) dan Bupati Kendal (Hendy Boedoro) kita ambil alih dari polisi. Keduanya sudah diadili," terang Johan Budi.
(dat16/rmol)

Sumber Berita : http://www.waspada.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung sara dan konflik etnis