Kamis, 30 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 18.50.00

4 RUU Dicurigai untuk Langgengkan Kekuasaan

Kamis, 23 Mei 2013 15:25 wib
Arief Setyadi - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)


JAKARTA - Empat Rancangan Undang-undang (RUU) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah menyangkut pertahanan dan keamanan nasional, dicurigai sebagai upaya penguasa melakukan pendekatan militer untuk mempertahankan kekuasaan. 

Imparsial, menyebutkan, ada empat RUU yang patut dicurigai yakni, RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Komponen Cadangan atau tentang wajib militer, RUU Displin Militer, dan RUU Rahasia Negara.

”Keempat RUU itu sangat pekat dengan unsur pendekatan militernya. Rezim penguasa saat ini kami lihat sudah berikhtiar melanjutkan kekuasaannya dengan menggunakan keempat RUU ini supaya harus gol tahun ini dan bisa diterapkan 2014," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Sebagai juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf kembali menegaskan RUU ini patut dicurigai karena diciptakan menjelang tahun 2014, dimana Pemilu Presiden dan anggota legislatif dilakukan.

Pemerintah seolah ingin membentuk suatu cipta kondisi jikalau tahun depan akan terjadi suatu eskalasi konflik yang berdampak pada kekacauan.

"Sehingga pemerintah punya dasar hukum menerapkan kondisi darurat sipil atau militer sesuai payung hukum RUU Kamnas dan lainnya itu," tegasnya.

Dia menambahkan, RUU ini juga sebagai bentuk upaya, dimana penguasa memiliki misi untuk memenangkan calon dari kalangan militer dalam Pemilihan Presiden pada 2014 mendatang.

”Salah satu tujuannya adalah memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu, sangat masuk akal dari partai berkuasa saat ini untuk meneruskan program sebelumnya, diantaranya untuk membuka keran kebebasan sebesar-besarnya bagi investasi asing,” tuturnya.

Sementara itu, hal senada dikatakan Ketua Setara Institute Hendardi SH, dia menentang sikap konservatif pemerintah dalam kebijakan legislasi di sektor keamanan dengan memprioritaskan pembahasan empat RUU itu pada tahun ini.

”Hampir keseluruhan pasal dalam RUU Kamnas, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan atau RUU Wamil, dan RUU Disiplin Militer menyimpan masalah,” tandasnya.

Dia menilai, RUU Kamnas yang digodok pemerintah sebetulnya, lebih mengedepankan demi kepentingan rezim ketimbang kepentingan rakyat. Begitu juga dengan RUU Rahasia Negara.

Ketika RUU itu disahkan, maka upaya pemberantasan korupsi dan kebebasan pers akan tersendat karea RUU tersebut. "Di tengah politik yang serba transaksional dan praktek korupsi di mana-mana, RUU Rahasia Negara ini akan menjadi hambatan utama dalam keterbukaan informasi publik, dan kebebasan pers," simpulnya.
(hol)

Sumber Berita : http://news.okezone.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung sara dan konflik etnis