Sabtu, 11 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 11.58.00
Dalam Sidang Paripurna DPRD Medan dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap 4 (empat) Ranperda yang diajukan Pemko Medan, yaitu 3(tiga) Ranperda Perusahaan Daerah Kota Medan, dan 1(satu) Ranperda Penyertaan Modal kepada ke-3 Perusahaan Daerah tersebut (Senin, 6 Mei 2013), Fraksi Fraksi menyampaikan pandangan umum tentang Ranperda tersebut.

Yang menarik adalah pandangan umum dari Fraksi PDIP DPRD Medan yang disampaikan oleh Bpk.Hasyim,SE. Seperti dikutip di Harian Andalas berikut ini :

Tiga PD Kota Medan Sebaiknya Dimerger

SELASA, 07 MEI 2013 10:55 MEDAN KITA

Bila Tak Menguntungkan,

Medan-Andalas Fraksi PDIP DPRD Medan mempertanyakan tujuan utama Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan, PD Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jika tujuannya untuk mendapatkan laba (profit maker) maka indikator kinerjanya adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, bila tidak menguntungkan maka tiga PD tersebut harus didivestasi, dimerger, ditutup atau sebaiknya dijual ke pihak swasta,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Hasyim SE dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda PD Kota Medan, Senin (6/5).

Namun, lanjut Hasyim, apabila tujuan utamanya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat (public service) maka indikator kinerja PD Pasar, PD Pembangunan, PD RPH harus mampu memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat (publik).

“Kepada Wali Kota Medan kami minta dapat memberi jawaban yang mendalam, mendetail, komprehensif, transparan disertai bukti-bukti pendukung atas pertanyaan kami demi terwujudnya akuntabilitas publik ke tiga Ranperda PD ini,” ujarnya.

Terhadap Ranperda PD Pasar Medan, Fraksi PDIP mempertanyakan langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan dalam menangani pedagang khususnya pedagang kaki lima yang tidak mampu membeli kios/stan di pasar-pasar di Kota Medan.

Sebab, dalam draf Ranperda PD Pasar Bab V dijelaskan bahwa salah satu tugas pokok PD Pasar adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan pasar termasuk pembangunan, membina pedagang, membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran ditribusi barang di pasar serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Jika nanti Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, apakah penerimaan akan semakin menurun atau meningkat, bila meningkat, berapa persen peningkatan pendapatan daerah dari PD Pasar. Dan, bentuk pembinaan apa yang sedang dan akan dilakukan Pemko Medan kepada para pedagang,” tandasnya.

Untuk Ranperda PD Pembangunan, Fraksi PDIP mempertanyakan ketidakmampuan Direksi PD Pembangunan memberikan keuntungan ke kas Pemko Medan, sejak 2010 sampai sekarang. Padahal, aset atau unit usaha yang dikelola cukup banyak diantaranya Taman Marga Satwa (Kebun Binatang), Pergudangan, Kolam Renang Deli, dan Rumah Susun.

“Bila memperhatikan banyaknya aset Pemko Medan yang dikelola PD Pembangunan, sudah seharusnya PD ini mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” kata Hasyim.

Kepada jajaran Direksi PD RPH, Fraksi PDIP meminta agar bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan pelayanan dan perolehan laba di masa yang akan datang. Sebab, dari tahun 2009 sampai 2011, PD RPH tidak pernah mengalami kemajuan dan perubahan baik dari segi kinerja maupun dari sisi keuntungan.

“Bahkan sesuai laporan keuangan Pemko Medan tahun 2010 dan 2012, penerimaan PAD dari PD RPH selalu nol alias nihil. Kami juga berharap agar PD RPH bisa mengatasi tingginya harga daging sapi di Kota Medan saat ini, termasuk mengawasi peredaran daging yang diduga mengandung formalin,” ujar Hasyim.

Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ilhamsyah juga berharap agar ketiga PD Kota Medan dapat meningkatkan kinerja dari berbagai aspek, seperti pembinaan, permodalan, pengawasan, dan profesionalisme manajemen.

“Kami berharap pengajuan Ranperda ketiga PD mengarah pada sistem tata kelola perusahaan yang lebih berkarakter dan mampu meningkatkan PAD Kota Medan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilhamsyah.

Sumber Berita : http://harianandalas.com/

Apa yang disampaikan Bpk Hasyim,SE (Fraksi PDIP DPRD Medan) tersebut sungguh tepat jika ternyata terbukti kinerja 3 (tiga) Direksi Perusahaan Daerah tersebut tidak maksimal dan tidak memberi kontribusi pada peningkatan PAD Kota Medan dan tidak memberi peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing.  Namun, jika ternyata Direksi mampu meningkatkan peranan, fungsi dan manfaat Perusahaan Daerah, ditinjau dari manfaat sosial, ekonomi dan politik maka pendapat yang mengusulkan merger 3 (tiga) perusahaan daerah tersebut tidak lazim dan punya muatan emosional.

Direksi Perusahaan Daerah (PD) harus diberi keleluasaan bergerak dan berfikir inovatif, kreatif dan efektif untuk memajukan Perusahaan Daerah tersebut. Kemajuan Perusahaan Daerah sangat tergantung kepada kemampuan Direksi (terutama Direktur Utama) dalam mengelola, mengurus dan memberdayakan segala sumber yang ada termasuk mengelola konflik interest antara sumber sumber yang ada. 

Dalam setahun masa kerja Direksi Perusahaan Daerah yang telah berlangsung, ada beberapa kemajuan yang telah dicapai oleh Direksi Perusahaan Daerah tersebut sesuai capaian masing-masing kinerja Perusahaan Daerahnya. Jika dilihat kondisi PD.Pasar misalnya, dibandingkan kondisi sebelum  Direksi baru, sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, baik itu kondisi pasar-pasar tradisional yang sebelumnya semrawut dan becek sekarang mulai dibenahi dan mulai nampak tertib dan lancar jika kita belanja ke pasar pasar tradisional. 

Demikian juga halnya kondisi PD.Pembangunan dengan program-program yang langsung menyentuh pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengenalan hewan hewan yang ada di Medan Zoo, pelayanan Kolam Renang Deli, pelayanan pergudangan (PKTM). Namun mungkin yang belum dapat maksimal adalah pelayanan Rumah Susun (Rusun) karena membutuhkan modal investasi yang sangat besar dalam peningkatan kebutuhan masyarakat akan Rusun karena menyangkut investasi properti yang luas dan pembangunannya yang membutuhkan biaya yang cukup besar.

Revitalisasi RPH Salah Satu Solusi

Revitalisasi RPH adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pertanian RI untuk membangun dan memberdayakan RPH RPH di Indonesia agar dapat bertahan dan maju untuk memenuhi unsur standard kesejahteraan hewan (animal walfare) yang dipersyartakan OIE dalam Perdagangan Hewan dan Daging Dunia.  

Revitalisasi RPH menjadi penting berkaitan dengan perkembangan dunia slaughterhaouse (abattoir) apa lagi bila dikaitkan dengan Animal Walfare sebagai syarat peredaran hewan dan daging dunia. Mau tidak mau, RPH harus memenuhi syarat animal walfare itu karena sebagian besar hewan yang dipotong di RPH (khususnya sapi) berasal dari impor (Australia). Jadi harus memenuhi persyaratan RPH yang memotong hewan impor dan animal walfare sesuai UU yang berlaku.

Anehnya, PD.RPH Kota Medan belum pernah disentuh oleh Program Revitalisasi RPH di Deptan RI. Ada apa ini? Adakah konspirasi dalam Revitalisasi RPH-RPH ini? Seperti kasus Kuota Impor Daging Sapi yang melibatkan Presiden PKS, dirut Indoguna kah?  Kasus ini jelas membuat kita curiga terhadap semua Program Program Departemen Pertanian yang diluncurkan.

MJP

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung sara dan konflik etnis