Rabu, 15 Mei 2013

Posted by Unknown
No comments | 10.36.00
BERITA PEMKO MEDAN


Selasa, 2013-05-14 00:31:00 Wib
WALIKOTA SAMPAIKAN TANGGAPAN KEPALA DAERAH ATAS PEMANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD TERHADAP 7 RANPERDA

Menanggapi Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 7 (tujuh) Ranperda yang sebelumnya telah diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas, disampaikan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dihadapan para fraksi DPRD pada rapat paripurna ketiga yang berlangsung hari ini, Senin (13/05/2013) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau Medan.

Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi, Sekda Kota Medan serta diikuti unsur Muspida Kota Medan, Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD Lingkungan Pemko Medan dan Camat Se- Kota Medan serta undangan lainnya.

Walikota Medan dalam kesempatan tersebut mengatakan pada prinsipnya antara eksekutif dan legislatif telah terdapat pemahaman dan pemikiran yang sama terhadap Ranperda-Ranperda yang telah disampaikan. Proses pembahasan Ranperda ini adalah dalam rangka untuk menciptakan suatu produk hukum daerah yang mampu mewujudkan tatanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan kepentingan masyakarat dan menjunjung tinggi keadilan yang berdasarkan hukum yang berlaku.

Lanjut Walikota, “Hal ini berarti pihak legislatif sebagai mitra yang sejajar dengan eksekutif didalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan telah menempatkan diri pada proporsi sebagaimana yang telah dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”,Demikian disampaikan Walikota dalam sambutannya.

Menanggapi terhadap masing-masing pemandangan umum fraksi DPRD, Walikota menyambut baik berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan. Seperti pandangan dari fraksi Demokrat, PKS, PDIP, PAN, dan Golkar yang pada prinsipnya menyetujui 7 (tujuh) Ranperda yang diusulkan untuk dibahas secara seksama dengan kajian yang sesuai dengan asas manfaat, dikaji lebih cermat, rasional, realistis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuh Ranperda yang disampaikan Walikota Yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Medan terhadap Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan dan Ranperda PD Rumah Potong Hewan, Ranperda PD Pembangunan serta Ranperda PD Pasar Kota Medan.

Walikota juga menyampaikan saran dan masukan tersebut dapat dikaji lebih mendalam dalam pembahasan nantinya sehingga produk hukum yang dihasilkan dari Ranperda ini dapat diterima dan diterapkan secara optimal untuk kemajuan Kota Medan dalam meningkatkan PAD serta untuk kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Sumber Artikel : http://www.pemkomedan.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung sara dan konflik etnis