Kamis, 27 Juni 2013

Posted by Unknown
No comments | 21.24.00
PENCEGAHAN GRATIFIKASI SWASTA: Direktur Pembinaan Jaringan Kerja
Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 Sujanarko (kiri), Juru Bicara KPK Johan Budi (dua kiri),
 dan Direktur Gratifikasi Giri Suprapdion (paling kanan)
mendengarkan Wakil Ketua Bambang Widjojanto
(dua kanan) membacakan isi pesan singkat dari penyidik KPK
 seputar pertanyaan wartawan melalui ponselnya saat melakukan
 jumpa pers usai pertemuan APEC Third Senior Officials Meeting (SOM) III
 And Related Meetings, di Medan, Sumut, Rabu (26/6).
 Pertemuan tersebut membahas tentang peningkatan komitmen
kalangan swasta dalam pencegahan gratifikasi.
Medan, (Analisa). Workshop internasional gratifikasi dan uang pelicin pada penyelangaraan Senior Officials Meeting (SOM) III Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) 2013 menyepakati komitmen bersama pada kalangan penyelanggara negara dan sektor swasta untuk tidak melakukan gratifikasi dan pemberian uang pelicin.

Ini menjadi langkah awal Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk membangun sistem pencegahan korupsi pada penyelaggara negara dan swasta.

"Kesepakatan itu menjadi langkah awal KPK untuk mendorong keterlibatan partisipasi lembaga sipil, privat sektor (swasta) dan lembaga negara untuk membangun sistem pencengahan korupsi, "jelas Pimpinan KPK Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat temu pers di Santika Dyandra Hotel, Rabu (26/6).

Turut hadir pada temu pers tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono.

Lebih lanjut dikatakan, dari seminar ini ternyata ada langkah awal yang sudah dilakukan perusahaan di Indonesia yang mulai membangun pencegahan korupsi seperti PLN. Ini menjadi prestasi yang bisa dibanggakan dan mendapat pujian dari beberapa anggota APEC seperti Korea, Cina dan Chili yang ingin belajar dari Indonesia.

“Banyak negara-negara lain yang tergabung dalam APEC ingin belajar dari Indonesia yang bisa mengundang Direktur Utama (Dirut) perusahaan dan menggabungkannya dengan penyelanggara pemerintah,” sebutnya. 

Pada kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan tiga fokus utama KPK saat ini yaitu pemberantasan korupsi di sektor pajak. Sebab 78 persen pemasukan negara berasla dari sektor ini. Kedua, fokus pada pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi dan Sumber Daya Alam (SDA) dan terakhir ke sektor ketahan pangan.

Untuk SDA saat ini KPK sedang konsentrasi pada sektor pertambangan. KPK bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memetakan modus operandi potensi penyalahgunaan wewenang yang di 33 provinsi dan satu Kota/Kabupaten di setiap provinsi. “Pertama untuk Pemerintah Daerah (Pemda) KPK akan masuk pada ranah anggaran, pelayanan publik serta pengadaana barang dan jasa. Disektor strategisnya KPK masuk pertambangan dan ketahanan pangan,”lanjutnya.

Sedangkan untuk sektor kehutanan menuruntya berdasarkan studi yang ada di KPK hampir sebahagian besar pemberian lisensi pada perijinan selalu berkaitan dengan suap menyuap. Dan inilah yang sebahagiannya di pakai untuk modal dalam pemilihan kepala daerah. (yy)

Sumber : Analisadayli.com

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung sara dan konflik etnis